Hukum adat ketatanegaraan adalah aturan aturan hukum yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat.
Bentuk-bentuk :
-terdiri dari dukuh-dukuh
-terdiri dari lembur-lembur
-terdiri dari ampian-ampian
-terdiri dari banjar-banjar
-terdiri dari gampong
-terdiri dari huta-huta
-terdiri dari dusun-dusun
-dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar